contoh surat kuasa khusus pidana pembunuhan


Judul : contoh surat kuasa khusus pidana pembunuhan
link : contoh surat kuasa khusus pidana pembunuhan


contoh surat kuasa khusus pidana pembunuhan

AW OFFICE
GUNTARA HUTASOIT, S.H. & PARTNER’S
ADVOKAT –  KONSULTAN HUKUM

Jl. Hutanami Na Lungun No. 01 Tangerang                    Phone : (021) 5915292 HP : 085270547271
EKSEPSI
NO. 321/ GH / E/ IV / 2012

Perkara Pidana             : NOMOR.REG-PERKARA : PDS-23/SEMARANG/EP.2/05/2012

Pengadilan Negeri       : Tangerang

Terdakwa                        : NURAIDAH Alias IDA                

Tempat Lahir                : Tangerang

Umur/Tangal Lahir    : 39 Tahun / 17  Agustus tahun 1972

Jenis Kelamin               : Perempuan

Kebangsaan                   : Indonesia

Tempat Tinggal            : Jl. KH Hasyim Ashari No. 44, Tangerang

Agama                             : Islam

Pekerjaan                       : Ibu Rumah Tangga

Pendidikan                    : SMA

Didakwa Melanggar   :

 Kesatu

 Dakwaan Primair : Pasal 339 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan Subsidiair : Pasal 338 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kedua

Dakwaan Primair : Pasal 365 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan Subsidiair : Pasal 363 ayat (1) angka 4 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kepada :

Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara No. 212 / Pid.B/2012/PN-TANGERANG

    di-

Pengadilan Negeri Tangerang

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,

GUNTARA HUTASOIT, S.H.  dan PARULIAN SUTISNA, S.H. Advokat/Konsultan Hukum berkantor pada/di : LAW OFFICE, GUNTARA HUTASOIT, S.H. & PARTNER’S di Jl. Hutanami Na Lungun No. 01 Tangerang. Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal, 5 Maret 2012. Bertindak untuk dan atas nama serta sah untuk mewakili Terdakwa NURAIDA Alias IDA, yang telah diperhadapkan dimuka persidangan ini berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tertanggal 5 Mei 2012. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan eksepsi/tangkisan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Majelis Hakim yang kami hormati,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta hadirin sidang yang kami hormati pula,

Terlebih dahulu perkenankan kami selaku Tim Penasehat Hukum Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 5 Oktober 2010 bertindak untuk dan atas nama Terdakwa NURAIDAH Alias IDA pada kesempatan ini memanjatkan segala puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmatNya. Selanjutnya kami selaku tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan terimaksih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan (Eksepsi) terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara atas nama terdakwa NURAIDAH Alias IDA. Eksepsi ini kami ajukan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan dan demi memastikan terpenuhinya keadilan yang menjadi hak asasi tiap manusia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi Universal HAM, Pasal 14 ayat (1) Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Internasional Convenant on Civel and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945, Pasal 7 dan Pasal 8 TAP MPR No. XVII Tahun 1998 Tentang HAM, Pasal 17 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum dan tanpa diskriminasi apapun serta berhak atas perlindungan hukum yang sama.

Pengajuan eksepsi atau nota keberatan ini juga didasarkan pada hak Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP yang mengatur sebagai berikut:

“Dalam hal Terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya Hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.

Keberadaan kami, selaku kuasa hukum Terdakwa NURAIDA Alias IDA, kami sadari berada dalam posisi subjektif atau dalam kepentingan pembelaan perkara Terdakwa NURAIDA Alias IDA. Namun demikian, hendaklah kiranya di persidangan ini kita secara bersama-sama berada dalam satu pandangan objektif yang berorientasi secara hukum dalam rangka mencari dan menemukan materi sebagaimana dikehendaki oleh Hukum Acara Pidana. Eksepsi ini kami ajukan dengan pertimbangan, bahwa ada berbagai hal yang prinsipil yang harus kami sampaikan demi tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.

Kami berharap proses penegakan hukum tebang pilih tidak dijadikan landasan proses penegakan hukum kepada saudara Terdakwa NURAIDAH Alias IDA untuk menutup-nutupi adanya praktek kotor di dalam persidangan. Dengan tidak mengecilkan niat baik maupun semangat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan tindak pidana yang sangat menyengsarakan dan meresahkan masyarakat, kami selaku penasehat hukum Terdakwa NURAIDAH Alias IDA menyampaikan penyesalan dalam eksepsi ini atas proses yang menurut Terdakwa NURAIDAH Alias IDA sebagai bentuk ketidakadilan dari penegak hukum.

Majelis Hakim yang kami hormati,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta hadirin sidang yang kami hormati pula,

Berdasarkan Pedoman Pembuatan Surat Dakwaan, terbitan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Tahun 1985 halaman 14 menyatakan yang dimaksud dengan cermat adalah:

“Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada Undang-undang yang berlaku bagi terdakwa, serta tidak terdapat kekurangan dan/atau kekeliruan yang dapat mengakibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya : apakah ada pengaduan dalam hal delik aduan, apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat, apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan, dalam melakukan perbuatan tersebut, apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kedaluarsa, apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak nebis in idem. Pada pokoknya kepada Jaksa Penuntut Umum dituntut untuk bersikap teliti dan waspada dalam semua hal yang berhubungan dengan keberhasilan penuntutan perkara dimuka sidang pengadilan”.

Setelah kami mendengar, meneliti dan mempelajari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti yang disampaikan pada persidangan ini, maka kami menanggapi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut karena adanya suatu hal yang janggal dalam melaksanakan persidangan tersebut. Dan kami menyatakan keberatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

    Bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili dalam perkara pidana atau setidak-tidaknya Terdakwa NURAIDAH Alias IDA lepas dari segala tuntutan hukum, karena tindak pidana yang dilakukan Terdakwa NURAIDAH Alias IDA berada diluar wilayah kompetensi relatif Pengadilan Negeri Tangerang, karena locus delicti tindak pidana yang dilakukan berbatasan dengan wilayah Jakarta Barat, sehingga daerah Jakarta Barat yang berwenang mengadili. Sehingga Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang memeriksa dan mengadili proses persidangan perkara pidana atau setidak-tidaknya Terdakwa NURAIDAH Alias IDA lepas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
    Dalam surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dijelaskan dalam dakwaan kesatu bahwa Terdakwa NURAIDAH Alias IDA telah melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam pasal 339 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP dan dalam dakwaan Subsidiair bahwa Terdakwa NURAIDAH Alias IDA telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal Pasal 338 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP.

Namun Jaksa Penuntut Umum telah melakukan kesalahan dengan mendakwa Terdakwa NURAIDAH Alias IDA. Bahwa Jaksa Penuntut Umum terlalu mendramatisir dakwaan dan cenderung keluar dari pokok perkara yang terjadi sebenarnya sehingga surat dakwaan terlalu memberatkan terdakwa dan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Hal ini karena Terdakwa NURAIDAH Alias IDA diberi tahu oleh Korban RAHMAT SANTOSO bin AHMAD bahwa di brankas Kantor Pos dan Giro Cabang Cipondoh ada uang sejumlah Rp. 200.000.000,-. Dalam Pasal 338 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP menyebutkan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dalam hal ini Terdakwa NURAIDAH Alias IDA sama sekali tidak ada niatan membunuh dia hanya ingin menguasai harta yang berada di dalam brankas Kantor Pos dan Giro Cabang Cipondoh. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah tidak berdasar pada fakta yang terjadi dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, sangat jelas dan nyata bahwa surat dakwaan tersebut kabur atau obscuur libellum karena syarat materiil tidak terpenuhi dengan jelas. Oleh karena itu sudah seharusnya surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum cacat hukum dan karenanya menjadi batal demi hukum.

    Bahwa setelah kami teliti dengan cermat dari surat dakwaan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, kami melihat ada suatu indikasi, bahwa kasus Terdakwa NURAIDAH Alias IDA ini sangat dipaksakan untuk dimajukan ke persidangan. Hal ini dapat dilihat bahwa penguraian materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang terkesan asal jadi, terutama mengenai kedudukan Terdakwa dalam Delik yang diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Dalam perkara ini seharusnya yang bertanggung jawab adalah ASEP SUMANTRI bin MAHDI karena pihak tersebutlah yang melakukan pembunuhan dan Terdakwa NURAIDAH Alias IDA hanya memiliki niatan untuk memilki sejumlah uang di Kantor Pos dan Giro Cabang Cipondoh. Terdakwa NURAIDAH Alias IDA hanya merekrut ASEP SUMANTRI bin MAHDI. Karena yang merekrut ke empat (4) tersangka lain adalah ASEP SUMANTRI bin MAHDI yang sidangkan dalam berkas yang terpisah, Sangat jelas dan nyata bahwa syarat formil surat dakwaan tidak terpenuhi.  Oleh karena itu, dakwaan dari saudara Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hokum. Karena telah salah mengajukan person atau error in persona dalam perkara ini. Maka dakwaaan dari Jaksa Penuntut umum dinyatakan dapat dibatalkan.

Majelis Hakim yang  kami muliakan,

Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,

Serta para hadirin sidang yang terhormat pula,

Dengan menunjuk pada alasan diatas, maka kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa NURAIDAH Alias IDA memohon kiranya agar Majelis Hakim memutus:

     Menerima eksepsi secara keseluruhan dari penasehat Hukum Terdakwa NURAIDAH Alias IDA.
    Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk mengadili perkara atas nama, NURAIDAH Alias IDA.    
    Jelaslah bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum kabur atau obscurum libellum, tidak berdasar dan terkesan mengada-ada sehingga akan merugikan kepentingan Terdakwa, karenanya dakwaan tersebut haruslah dinyatakan BATAL DEMI HUKUM.
    Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah error in persona, karena yang seharusnya bertanggung jawab atas perkara ini adalah saudara ASEP SUMANTRI bin MAHDI, sehingga surat dakwaan dapat dibatalkan.
    Menyatakan memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Terdakwa.
    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Demikian eksepsi ini kami sampaikan, atas perkenaan dan dikabulkannya eksepsi ini oleh majelis hakim, kami ucapkan terima kasih.


Tangerang, 12 Mei 2012


Hormat kami,

Penasehat Hukum Terdakwa NURAIDAH Alias IDA

                                                                                           



Guntara Hutasoit, S.H.                                                         Parulian Sutisna, S.H.

dalam bahasa ingris :

AW OFFICE
Guntara HUTASOIT, S.H. & PARTNER'S
ADVOCATES - LEGAL CONSULTANT

Jl. No. Hutanami Na Lungun. 01 Tangerang Phone: (021) 5915292 Mobile: 085 270 547 271

EXCEPTION

NO. 321 / GH / E / IV / 2012

Criminal Case: NOMOR.REG-CASE: PDS-23/SEMARANG/EP.2/05/2012

Court: Tangerang

Defendant: Alias ​​NURAIDAH IDA

Place of Birth: Tangerang

Age / Tangal Born: 39 Years / August 17 1972

Gender: Female

Nationality: Indonesian

Housing: Jl. KH Hasyim Ashari No.. 44, Tangerang

Religion: Islam

Occupation: Housewife

Education: High School

Breaking Indicted:

 One

 Primary charges: Article 339 of Law No.. 1 Year 1946 on the draft Criminal Code.

Subsidiair indictment: Article 338 of Law no. 1 Year 1946 on the draft Criminal Code.

Second

Primary charges: Article 365 paragraph (1) of Law no. 1 Year 1946 on the draft Criminal Code.

Subsidiair indictment: Article 363 paragraph (1) item 4 of Law no. 1 Year 1946 on the draft Criminal Code.

To:

Designation. Judges examine and rule on cases No.. 212 / Pid.B/2012/PN-TANGERANG

    in-

Tangerang District Court

With Regards,

The undersigned,

Guntara HUTASOIT, S.H. and Parulian Sutisna, S.H. Advocate / Legal Consultant based in / on: LAW OFFICE, Guntara HUTASOIT, SH & PARTNER'S in Jl. No. Hutanami Na Lungun. 01 Tangerang. Based on the special power of attorney, dated, March 5, 2012. Acting for and on behalf of Defendant and valid to represent Nuraida Alias ​​IDA, which has faced this trial upfront indictment by the Public Prosecutor dated May 5, 2012. With this we permit filed exceptions / parry the indictment the Prosecutor.

Honorable Judges,

Prosecutor who we respect,

And the audience hearing that we respect too,

Please allow us as the first team of the defendant by a Special Power dated October 5, 2010, acting for and on behalf of the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA on this occasion prayed all praise and thanksgiving to Almighty God for the blessings and mercy. Our next as the defendant's legal advisory team terimaksih convey to the judges for the opportunity to submit a memorandum of objections (Exception) to the Public Prosecutor indicted in the case on behalf of the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA. This exception is we submitted to the consideration that there are things that I wanted to principals related for the sake of law, truth and justice and to ensure the fulfillment of justice rights of each human being, as stated in Article 7 of the Universal Declaration of Human Rights, Article 14 paragraph ( 1) International Covenant on Civil and Political Rights which has been ratified into law No. 12 Year 2005 on Ratification of International Convenant on am CIVEL and Political Rights (International Covenant On Civil Rights and Political), Article 27 paragraph (1), Article 28, paragraph (1) NRI Constitution of 1945, Article 7 and Article 8 of MPR Decree No. . XVII of 1998 on Human Rights, Article 17 of Law No. 39 Year 1999 on Human Rights, where all people are equal before the law and are entitled without any discrimination and the equal protection of the law.

Filing an exception or objection memorandum is also based on defendant rights as stipulated in Article 156 (1) Criminal Procedure Code which regulates the following:

"In the event the defendant or defense counsel objected that the court was not authorized to try the case or the charges can not be accepted or an indictment must be canceled, then after being given a chance by the public prosecutor to express his opinion for the judge to consider the appeal further decision".

Our existence, as the attorney of the defendant Nuraida Alias ​​IDA, we are in a position to realize the subjective or in the defense of the interests of Defendant Alias ​​Nuraida IDA. However, in this trial would let us together to be in the objective-oriented view of the law in order to seek and find the material as required by the Code of Criminal Procedure. This exception is we submitted to the consideration, that there are many things that a principal should we say for the sake of law, truth and justice.

We hope the process of selective enforcement is not used as a basis for civil law enforcement processes Defendant Alias ​​NURAIDAH IDA to cover up their dirty practices in court. With no turn good intentions and spirit of the law enforcement agencies to conduct eradication very devastating and disturbing the public, our legal counsel as defendant NURAIDAH Alias ​​IDA expressed regret in this exception the process according to Defendant Alias ​​NURAIDAH IDA as a form of injustice from law enforcement.

Honorable Judges,

Prosecutor who we respect,

And the audience hearing that we respect too,

Based Guidelines for Preparation of the indictment, published by the Attorney General of the Republic of Indonesia Year 1985 page 14 states that are carefully defined:

"Accuracy of the Public Prosecutor in preparing the indictment based on the laws that apply to the defendant, and there is no shortage and / or mistakes that may result in the cancellation of the indictment or can not be proven, such as for example: if there are complaints in complaint offense , whether the law enforcement / criminal provisions are appropriate, whether the defendant can be held responsible, in committing such acts, whether or not the crime has expired, whether the offense of which the accused was not nebis in idem. In essence, the public prosecutor demanded to be careful and vigilant in all matters relating to the successful prosecution of the case the court in advance ".

After we heard, researching and studying the Prosecutor indictment as presented in this trial, we respond to the letter the Prosecutor's indictment because of an odd thing in conducting the trial. And we raised objections to the following reasons:

    That the Tangerang District Court was not authorized to investigate and prosecute in a criminal case or at least accused NURAIDAH Alias ​​IDA separated from all charges, because the defendant committed a crime NURAIDAH Alias ​​IDA outside the range of relative competence Tangerang District Court, because the locus delicti crime was bordered by West Jakarta, West Jakarta so that the competent judge. So the Tangerang District Court was not authorized to investigate and prosecute criminal proceedings or at least accused NURAIDAH Alias ​​IDA separated from the Prosecutor's indictment.
    In the indictment submitted by the Prosecutor explained in the first charge that the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA has committed a murder that followed, accompanied or preceded by a criminal act, committed with the intent to prepare or facilitate its implementation, or to detach themselves and other participants in the case of a criminal caught red-handed, or to ensure mastery of goods unlawfully obtained as stipulated in Article 339 of Law No.. 1 In 1946 the Criminal Code and in the indictment that the defendant NURAIDAH Subsidiair Alias ​​IDA has intentionally depriving another person's life, as threats of murder as stipulated in Article 338 of Law No. article. 1 of the Criminal Code of 1946.

However, the Public Prosecutor had made a mistake by charging the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA. That the Public Prosecutor and tend to over-dramatize the charges out of the actual merits of the case that happens so too damning indictment against the defendant and in accordance with the actual event. It's because IDA Alias ​​NURAIDAH Defendant told by Victim GRACE SANTOSO bin Ahmad that in safe Branch Post Office Cipondoh no money of Rp. 200.000.000, -. In Article 338 of Law no. 1 of the Criminal Code of 1946 mentions intentionally depriving another person's life, as threats of murder in this case the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA is absolutely no intention to kill him just wanted to control property situated in the safe Branch Post Office Cipondoh. Thus, tort indicted by the public prosecutor was not based on facts that occurred and should be declared unacceptable. So based on the indictment the Prosecutor, it is clear and evident that the indictment or libel libellum vague because the terms are not met with clear material. Therefore, it was supposed to be an indictment of the Prosecutor disability law and therefore null and void.

    That after we studied it carefully from civil indictments Prosecutors in this case, we see there is an indication, that the defendant cases NURAIDAH Alias ​​IDA is very forced to be brought to trial. It can be seen that the decomposition of the Public Prosecutor the charges that seem so long, especially regarding the position of the defendant in the offense described in the indictment the Prosecution. In this case is supposed to be in charge ASEP sumantri bin MAHDI because that is exactly the murder and the defendant NURAIDAH Alias ​​IDA only have the intention to have the amount of money at the Post Office Branch Cipondoh. Defendant Alias ​​NURAIDAH IDA only recruit ASEP sumantri bin MAHDI. Because the recruit to four (4) other suspects are ASEP sumantri bin MAHDI who sidangkan in a separate file, is clear and evident that the indictment formal requirements are not met. Therefore, the indictment of the Prosecutor brothers should be declared null and void by law. Because the person has filed or any error in persona in this case. Then dakwaaan of the Prosecutor General stated to be canceled.

Our Judges and Gentlemen,

Prosecutor who we respect,

As well as the audience is hearing Dear all,

Referring to the above reasons, we, the Alias ​​of the defendant NURAIDAH IDA would ask that the Panel of Judges:

     Receive an exception from the overall advisory Defendant Alias ​​NURAIDAH IDA.
    Stating that the Tangerang District Court was not competent to try the case on behalf of, NURAIDAH Alias ​​IDA.
    It is clear that the Prosecutor's indictment blurred or obscurum libellum, baseless and fabricated impressed so would prejudice the interests of the defendant, therefore the charges should be declared null and void.
    Stated the Prosecutor's indictment is an error in persona, because that should be responsible for this case are brothers ASEP sumantri bin MAHDI, so that an indictment may be canceled.
    Stated restore the good name, dignity, and the dignity of the defendant.
    Charge of this case to the State.

Thus we submit this exception, the exception is perkenaan and granted by the judges, we thank you.


Tangerang, May 12, 201

Sincerely,

Alias ​​of the defendant NURAIDAH IDA

                                                                                             

Guntara Hutasoit, S.H. Parulian Sutisna, S.H.