peraturan perbenihan tanaman hutan


Judul : peraturan perbenihan tanaman hutan
link : peraturan perbenihan tanaman hutan


peraturan perbenihan tanaman hutan

ASPEK HUKUM KEBIJAKAN PEMANFAATAN
BENIH UNGGUL DARI BENIH BERSERTIFIKAT
Dr. SUHAERI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI
KEMENTERIAN KEHUTANAN
Disampaikan Pada Workshop Pembangunan Sumber Benih dengan
Tema Pemanfaatan Benih Unggul dari Sumber Benih Bersertifikat
tanggal 5 Juli 2012 di Hotel Inna Garuda Jogyakarta
+Rinal Purba
PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Segala Sesuatu yang Berkaitan dengan Pembangunan
Sumberdaya Genetik, Pemuliaan Tanaman Hutan,
Pengadaan dan Peredaran benih dan bibit, dan Sertifikasi
Benih  bahan tanaman berupa bahan generatif
(biji)/vegetatif yang digunakan untuk
mengembangbiakan tanaman hutan
Bibit  tanaman muda hasil pengembangbiakan
secara generatif atau secara vegetatif

DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 5/1990 ttg Konservasi Sumberdaya
Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-undang Nomor 41/1999 ttg Kehutanan
3. Undang-undang Nomor 12/1992 ttg Sistem Budidaya
Tanaman
4. Undang-undang Nomor 16/1992 ttg Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44/1995 ttg Perbenihan
Tanaman
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14/2002 Karantina Tumbuhan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21/2005 Keamanan Hayati
Produk Rekayasa Genetik
8. Peraturan Menteri Kehutanan No. 01/Menhut-II/2009
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan jo.
P.72/Menhut-II/2009
a. Pembangunan Sumberdaya Genetik
1. Penetapan Jenis Prioritas ketersediaan & kemanfaatan
2. Pengamatan Variasi Genetik  luasan variasi genetik
3. Konservasi Sumberdaya Genetik
Cara Melakukannya :
Penetapan Jenis Prioritas  Nilai Produksi, Lingkup
Kegunaan, Potensi Pasar,
Pilihan Pengguna, dan Status
Kelangkaan


PERATURAN MENTERI KEHUTANAN 
 NOMOR : P. 1/Menhut-II/2009 
TENTANG 
PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
MENTERI KEHUTANAN, 
: a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman, telah
ditetapkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/MenhutII/2007 tentang Perbenihan Tanaman Hutan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota, Pemerintah menetapkan norma, standar,
prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan;
c. bahwa untuk terselenggaranya norma, standar, prosedur, dan
kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan pada sub-bidang
perbenihan tanaman hutan sebagaimana ditetapkan pada huruf
b, perlu dilakukan pengaturan kembali Penyelenggaraan
Perbenihan Tanaman Hutan;
Menimbang
d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang
Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 8478);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3482);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19

Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Menjadi Undang-Undang;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan
Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3616);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina
Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4146);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan
Hayati Produk Rekayasa Genetik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4498);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit
Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik
Indonesia;
11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2005
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.64/Menhut-II/2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehutanan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG PENYELENGGARAAN
PERBENIHAN TANAMAN HUTAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Perbenihan Tanaman Hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan
pembangunan sumberdaya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan
pengedaran benih dan bibit, dan sertifikasi.
2. Benih tanaman hutan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan tanaman yang
berupa bahan generatif (biji) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk
mengembangbiakkan tanaman hutan.
3. Bibit tanaman hutan yang selanjutnya disebut bibit adalah tumbuhan muda hasil
pengembangbiakan secara generatif atau secara vegetatif.
4. Sumber benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan
hutan yang dikelola guna memproduksi benih berkualitas.
5. Sumberdaya genetik adalah materi genetik yang terdapat dalam kelompok
tanaman hutan dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan
dan dikembangkan atau direkayasa untuk menciptakan jenis unggul dan varietas
baru.
6. Areal konservasi sumberdaya genetik adalah areal yang dikelola untuk
mempertahankan keberadaan dan kemanfaatan sumberdaya genetik dari suatu
jenis tanaman hutan, dalam bentuk tegakan konservasi genetik, arboretum, bank
gen, atau bank klon.
7. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
kehutanan.
8. Badan adalah Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang
penelitian dan pengembangan kehutanan.
9. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang penelitian dan pengembangan kehutanan.
10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung
jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
12. Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung
jawab di bidang kehutanan.

13. Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas
dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
14. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal yang diserahi tugas dan
bertanggung jawab di bidang perbenihan tanaman hutan.
15. Kepala Balai adalah Kepala Balai yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di
bidang perbenihan tanaman hutan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan bertujuan untuk:
a. menjamin kelestarian sumberdaya genetik tanaman hutan dan pemanfaatannya;
dan
b. menjamin tersedianya benih dan/atau bibit tanaman hutan dengan mutu yang
baik.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
Pasal 3
Pengaturan Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan meliputi:
a. pembangunan sumberdaya genetik;
b. pemuliaan tanaman hutan;
c. pengadaan benih, pengedaran benih dan bibit;
d. sertifikasi; dan
e. pembinaan.
BAB II
PEMBANGUNAN SUMBERDAYA GENETIK
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 4
Pembangunan sumberdaya genetik dilakukan untuk melindungi sumberdaya genetik,
mempertahankan keragaman genetik, dan menjamin ketersediaan materi genetik.
baca selnjutnya di sini : http://portal.mahkamahkonstitusi.go.id/eLaw/mg58ufsc89hrsg/P01_09.pdf