cara perempuan disunat


Judul : cara perempuan disunat
link : cara perempuan disunat


cara perempuan disunat

 berikut cara mereka melakukan sunat

"Mereka menggunakan silet, gunting dan pisau tajam, "
Praktek sunat perempuan dilakukan dengan memotong sebagian atau seluruh kelamin perempuan.
Sunat perempuan dapat berakibar fatal akibat komplikasi saat melahirkan anak.
Praktek ini dilakukan di sebagian besar Afrika dan Timur Tengah.


Kemenkes: Sunat Perempuan Untuk Jamin Keamanan dan Keselamatan

Sejumlah aktivis perempuan mendesak agar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Sunat Perempuan dicabut. Menanggapi desakan tersebut Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Permenkes itu justru untuk melindungi perempuan dari praktik sunat yang tidak sehat.

“Kalau tidak diatur, dikhawatirkan sunat perempuan yang sudah menjadi tradisi sebagian masyarakat secara turun temurun itu akan membahayakan kesehatan perempuan. Permenkes, mengatur agar khitan dilakukan dengan benar dan hanya oleh tenaga kesehatan tertentu untuk menjamin keamanan dan keselamatan perempuan sesuai ketentuan agama, standar pelayanan dan standar profesi,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenkesn Murti Utami dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (30/6/2011).

Murti mengatakan Permenkes No. 1636/MENKES/PER/2010 itu tidak mengharuskan sunat bagi perempuan. Sunat perempuan dapat dilakukan hanya atas permintaan dan atau persetujuan dari orang tua anak perempuan atau wali.

“Jadi dalam Permenkes tidak mengharuskan perempuan disunat, tetapi apabila ada perempuan yang ingin disunat Permenkes itu digunakan sebagai standar operating precedure (SOP) atau acuan oleh tenaga kesehatan tertentu,” imbuhnya.

Sunat perempuan, lanjut Murti, adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian depan klitoris, tanpa melukai klitoris dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tertentu, yaitu dokter, bidan dan perawat yang telah memiliki ijin praktik, atau surat izin kerja dan diutamakan yang berjenis kelamin perempuan. Dalam melaksanakan sunat perempuan, tenaga kesehatan harus mengikuti prosedur tindakan antara lain cuci tangan pakai sabun, menggunakan sarung tangan, melakukan goresan pada kulit yang menutupi bagian depan klitoris (frenulum klitoris) dengan menggunakan ujung jarum steril sekali pakai dari sisi mukosa ke arah kulit, tanpa melukai klitoris.

“Jadi sunat perempuan yang diatur dalam Permenkes tersebut bukan mutilasi genital perempuan (female genetal multilation = FGM) menurut klasifikasi WHO,” paparnya.

Menurut WHO, ada empat tipe FGM, yaitu pertama, pemotongan prepuce dengan atau tanpa mengiris/menggores bagian atau seluruh klitoris. Kedua, pemotongan klitoris dengan disertai pemotongan sebagian atau seluruh labia minora. Ketiga, pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin luar disertai penjahitan penyempitan lubang vagina.

“Keempat, tidak terklarifikasi, termasuk penusukan, pelubangan atau pengirisan/penggoresan terhadap klitoris dan atau labia,” jelasnya.

Sunat Perempuan Tidak Boleh Dilakukan Saat Infeksi

Dalam Permenkes disebutkan, sunat tidak boleh dilakukan pada perempuan yang sedang menderita infeksi genitalia eksterna atau infeksi umum. Disamping itu, juga mengatur larangan menggunakan cara mengkauterisasi klitoris; memotong atau merusak klitoris baik sebagian maupun seluruhnya dan memotong atau merusak labia minora, labia majora, hymen atau selaput dara dan vagina baik sebagian maupun seluruhnya.

“Dalam menyusun Permenkes, telah dilakukan berbagai pembahasan dan masukan dari berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia (Perdossi) dan lain-lain,” kata Murti.

Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota dengan melibatkan organisasi profesi seusia dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. Pembinaan dan pengawasan diarahkan untuk menjamin hak dan melindungi keselamatan pasien yang disunat oleh tenaga kesehatan.

“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, menteri, kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dapat mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI)
 menegaskan bahwa khitan perempuan tidak boleh dilarang karena tindakan tersebut termasuk hal yang dianjurkan dalam agama Islam.

"Kalau praktik ini dilarang, itu berlebihan, melebihi kewenangan yang dibolehkan oleh ajaran (Islam)," kata Sekjen MUI, Ichwan Syam, kepada BBC Indonesia.

Ichwan menjelaskan, menurut Islam khitan perempuan adalah tindakan mulia atau makromah.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan sunat perempuan atau female genital mutilation (FGM) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia.

Sunat perempuan tidak memiliki dampak positif terhadap kesehatan dan bahkan bisa menyebabkan infeksi, gangguan kencing, hingga komplikasi ketika melahirkan, kata WHO.

Di Indonesia, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboy mengatakan pemerintah keberatan dengan praktik FGM ini.

"Secara prinsip kami keberatan dengan FGM. Itu tidak bisa diterima," kata Nafsiah dalam wawancara dengan BBC Indonesia, November 2012.

Bukan mutilasi

    "Kalau praktik ini dilarang, itu berlebihan, melebihi kewenangan yang dibolehkan oleh ajaran (Islam)."

Ichwan Syam

Dalam pandangan Ichwan Syam, banyak pihak di Indonesia yang salah paham dengan fatwa MUI tentang khitan perempuan.

Dalam fatwa disebutkan bahwa Islam tidak setuju dengan praktik khitan yang bukan dilakukan oleh petugas yang profesional.

"Kami juga tidak setuju bila khitan itu dilakukan dengan mutilasi atau memotong dalam jumlah besar," kata Ichwan.

Caranya, kata Ichwan, adalah dengan sekedar melakukan penorehan atau hanya menghilangkan selaput yang menutupi klitoris.

Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris yang mengakibatkan bahaya dan merugikan.

"Sudah banyak yang paham dengan prosedur ini dan praktik ini tidak akan menyebabkan penderitaan. Kalau ini dilakukan terhadap bayi, bukan sesuatu yang perlu dirisaukan," kata Ichwan.

Ia juga menegaskan bahwa praktik sunat perempuan di Indonesia berbeda dengan yang dilakukan di beberapa negara di Afrika, yang menurutnya berlebihan.

"Kami memang tidak mengeluarkan rekomendasi tentang tata cara khitan yang berlebihan itu," kata Ichwan.