penipuan investasi emas batangan


Judul : penipuan investasi emas batangan
link : penipuan investasi emas batangan


penipuan investasi emas batangan

Penipuan Investasi Emas Bukan Kontrak Komoditi

AKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syarul R Sempurnajaya menegaskan, kasus penipuan investasi emas yang melibatkan sejumlah perusahaan bukan bentuk kontrak komoditi. Karenanya Bappebti tidak memiliki wewenang untuk menindak para perusahaan tersebut. Kasus tersebut murni pidana, dan menjadi ranah kepolisian.

"Itu bentuknya perdagangan bilateral biasa antara nasabah dan perusahaan. Dalam kontrak komoditi tidak dikenal imbal hasil tetap tiap bulan. Yang ada adalah marjin. Model mereka adalah transaksi emas fisik biasa dimana harga emas yang ditawarkan lebih mahal tetapi nasabah mendapatkan bonus tiap bulan," paparnya, di Jakarta, Jumat (1/3/2013).

Syahrul mengatakan, skema dan tata cara investasi yang dilakukan oleh Raihan Jewellery dan Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) sama sekali berbeda dengan sistem transaksi di perdagangan berjangka komoditi. "Lebih tegas lagi usaha itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perdagangan berjangka. Itu murni pidana," katanya.

Menurut dia, investasi tersebut tidak hanya dilakukan oleh Raihan dan GTIS. Masih ada sejumlah perusahaan yang juga mempraktekkan hal sama yakni Virgin Gold Mining dan Trimas Mulia. "Kasus seperti itu sebenarnya sudah sering terjadi. Dulu pernah mencuat kasus PT QSAR di Sukabumi.

Skemanya sama yakni money game atau skema Ponzi yakni cara memutar dana nasabah dengan cara membayar bonus nasabah lama dengan sumber uang dari nasabah baru. Hal itu terus berlangsung hingga jumlah dana dari nasabah baru tak bisa lagi menutupi pembayaran bonusnya," paparnya.


HATI-HATI PENIPUAN INVESTASI EMAS RAIHAN JEWELLERY !!!!!!!!?
Dear yang gemar menginvestasikan uangnya...... Berhati-hatilah dengan Penipuan produk investasi Emas Raihan Jewellery !!!!!!!!!

Website: http://www.raihan-jewellery.com/

Saya ditawarkan produk investasi dengan cara membeli Emas Batangan dari mereka, dengan Skema sbb: Saya diharuskan membeli diatas harga pasar dengan imbalan bunga sebesar 1,5% per bulan, dan komitmen untuk membeli kembali Emas Batangan tersebut dengan harga sama dengan ketika saya membeli.

Pada pertengahan 2012 lalu saya akhirnya memutuskan untuk berinvestasi dengan membeli Emas Batangan mereka dengan harga yang telah di-markup lebih mahal hampir Rp.150.000,- per gram daripada harga pasar.

Bulan pertama, kedua, ketiga, keempat, pembayaran bunga 1,5% per bulan masih lancar. memasuki bunga ke-5, tiba-tiba Raihan Jewellery menyatakan belum bisa meneruskan pembayaran bunga dengan alasan masalah investasi, dll

Lalu pada bulan ke-6 saat jatuh tempo kontrak, sesuai dengan komitmen dimana Raihan Jewellery wajib membeli kembali Emas Batangan saya dengan harga overpriced, tiba-tiba mereka bilang belum bisa membeli kembali dengan alasan sama.

Mereka malah menawarkan untuk roll over (perpanjang) secara sepihak, atau saya diberikan pilihan untuk menjual rugi Emas Batangan harga overpriced ke toko emas (sesuai harga pasar tentunya) dan menderita kerugian 150.000,- per gram dikalikan jumlah total gram yang saya miliki.

Usut punya usut, ternyata mereka telah melakukan ini ke banyak nasabah mereka mulai akhir 2012, dan telah menunggak pembayaran bunga selama 3 bulan, dan tidak berniat untuk membeli kembali Emas Batangan sesuai komitmen awal.

Pemberitahuan ini saya buat untuk berbagi siapa tahu ada yang bernasib sama dengan saya dan telah menjadi korban Penipun oleh modus investasi emas Raihan Jewellery, agar segera menarik uang-nya sebelum semuanya terlambat !!!!!!!!!!!

Juga sebagai peringatan untuk kaskuser lainnya agar belajar dari kesalahan yang saya harus bayar mahal, dan jangan mudah percaya dengan iming-iming Bunga Besar meskipun investasinya seolah aman dengan jaminan Emas Batangan.

Nasabah Raihan Jewellery Medan
Susan T.

NB. Apabila ada nasabah Raihan Jewellery membaca postingan saya ini, agar segera email ke saya agar kita cepat bersatu, dan membawa kasus penipuan ini ke pihak yang berwajib.


Fakta Menggelitik dari Penipuan Investasi Emas GTI Syariah
Udah gak zaman investasi emas hanya mengandalkan fluktuasi harga. Pertahankan nilai uang Anda. Nikmati kepastian keuntungan setiap bulan cash back 2% dengan pembelian emas batangan di PT GTI'

Iklan PT Golden Traders Indonesia (GTI) seperti itu banyak bermunculan di tahun 2012. Perusahaan yang awalnya hanya perdagangan jual beli emas batangan itu akhirnya memproklamirkan diri sebagai perusahaan perusahaan investasi yang berlabel syarih menjadi PT GTI Syariah.

Tak tanggung-tanggung perubahan menjadi GTI Syariah yang terjadi pada 24 Agustus 2011 itu mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Serah terima sertifikat MUI diberikan oleh KH. M’ruf Amin selaku ketua MUI dan disaksikan oleh ketua DPR Marzuki Alie.

Namun kini yang terjadi GTI Syariah diadukan banyak nasabahnya karena dianggap telah melakukan penipuan. Meski belum ada data yang pasti, tidak tanggung-tanggung konon jumlah dana nasabah yang ditipu kabarnya mencapai Rp 10 triliun.

Pemilik PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS), Ong Han Cun yang merupakan warga negara Malaysia dikabarkan membawa kabur emas dan uang nasabah bernilai Rp 10 triliun.

Berikut fakta menggelitik dari GTI Syariah yang dirangkum liputan6.com, Selasa (5/3/2013):

1. Ong Han Cun bisa melenggang menjajakan bisnisnya karena memperoleh rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Fakta: berikut sertifikat yang didapatnya.

Pada sertifikat tertulis:

Nama: PT Golden Traders Indonesia
Kelompok Usaha: Bisnis Syariah
Alamat: Jl Pluit Permai Raya No. 23 Jakarta 14450
Produk: Investasi Emas
Telah memenuhi prinsip syariah
Jakarta, 23 Agustus 2011 M/ 23 Ramadhan 1432 H
Dewan Syaraih Nasional
Majelis Ulama Indonesia
Tertanda: KH Ma'ruf Amin (Ketua Pelaksana) dan Drs. HM. Ichwan SAM (Sekretaris).

2. Pendiri Investasi Emas GTI adalah Mr. Michael H.C.Ong bekerjasama dengan Mr. Edward C.H.Ho.

Fakta: Ong kini dinyatakan sudah kabur dan keluar dari Indonesia

3. Pendiri GTI Syariah adalah Dato Taufiq Michael Ong, dan juga mengundang Dato Zahari Sulaiman menjadi Komisaris dari Perusahaan ini. Partisipasi beliau tentunya akan meningkatkan nilai intrisik dari GTI Syariah. Disamping itu GTI Syariah juga membagikan 10% saham kepada MUI ( Majelis Ulama Indonesia ).
Fakta: MUI belum memberikan penjelasan tentang kejelasan porsi saham tersebut..

4. Selain MUI, Ketua DPR Marzuki Ali juga disebut memiliki 10% saham.

Fakta: Marzuki membantah dirinya bagian dari Golden Traders, apalagi menjabat sebagai penasihat.

"Kalau disebut penasihat dan ada dalam situs, artinya mereka telah memanipulasi fakta," tutur Marzuki Alie, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2013).

5. Selama masa penyimpanan emas dari Golden Traders Indonesia, nasabah memperoleh bunga fix 4,5% setiap bulan sampai kontrak emas dicairkan kembali ke Golden Traders Indonesia.

Fakta: Kini banyak nasabah yang mengaku tidak lagi mendapatkan bunga dan sejumlah nasabah melaporkan modalnya juga ikut tergerus.