hak kebebasan beragama di indonesia


Judul : hak kebebasan beragama di indonesia
link : hak kebebasan beragama di indonesia


hak kebebasan beragama di indonesia

 Kebebasan beragama adalah prinsip yang mendukung kebebasan individu atau masyarakat, untuk menerapkan agama atau kepercayaan dalam ruang pribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk mengubah agama dan tidak menurut setiap agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas dilakukan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari agama resmi.

Menurut PAMA PUJA (Panguyuban Masyarakat Adat Pulau Jawa, yaitu gerakan yang mewakili masyarakat adat di Jawa), salah satu masalah paling berat yang dihadapi masyarakat adat Jawa adalah hak untuk menjalankan agama atau kerpercayaannya, dalam kegiatan pengajaran, pengamalan, ibadah dan pentaatan.

Pemerintah sering menuding agama atau kepercayaan masyarakat adat sebagai agama sempalan yang harus kembali ke agama induknya. Sebaliknya, menurut para penganut agama lokal, justru agama dan kepercayaan merekalah yang seharusnya disebut sebagai agama asli atau agama yang induk. Agama-agama besar (Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha) merupakan agama impor. Jauh sebelum kelima agama tersebut datang ke Indonesia, agama dan kepercayaan yang mereka anut sudah hidup ribuan tahun.

Contoh agama dan kepercayaan mayarakat adat adalah:
• Sunda Wiwitan yang dipeluk oleh mayarakat Sunda di Kanekes, Lebak, Banten
• Agama Parmalim, agama asli Batak
• Agama Kaharingan di Kalimantan
• Kepercayaan Tonaas Walian di Minahasa, Sulawesi Utara
• Wetu Telu di Lombok
• Naurus di Pulau Seram di Propinsi Maluku

Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003 mengungkapkan, dari 245 aliran kepercayaan yang terdaftar, jumlah penghayat mencapai 400 ribu jiwa lebih. Pemerintah menyebutkan bahwa “agama adalah sistem kepercayaan yang disusun berdasarkan kitab suci memuat ajaran yang jelas, mempunyai nabi dan kitab suci”.

Departemen Agama mengakui enam agama secara resmi, yaitu Islam, Katolik, Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu. Penetapan itu antara lain menyebutkan larangan melakukan penafsiran atau kegiatan yang “menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama.” Ini dijelaskan lebih lanjut dalam bagian penjelasan: “Penetapan Presiden ini pertama-tama mencegah agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan dari ajaran-ajaran agama yang dianggap sebagai ajaran-ajaran pokok oleh para ulama dari agama yang bersangkutan”.

Salah satu korban dari kebijakan negara dalam soal ini adalah kelompok-kelompok penganut agama adat atau aliran kepercayaan. Mereka semuanya diarahkan kembali ke agama induk, misalnya para penganut Sunda Wiwitan diarahkan kembali ke agama Hindu. Bahkan aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai suatu entitas yang berdiri sendiri di luar agama, melainkan dipandang sebagai budaya.

Sampai di sini muncul pertanyaan, apakah negara berhak:
• mengakui atau tidak suatu agama, atau
• memutuskan mana agama resmi dan tidak resmi, atau
• menentukan mana agama induk dan mana agama sempalan, atau
•  memaksa orang sehingga terganggu kebebasannya untuk menganut atau menetapkan agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya?

Menurut Kyai sepuh NU dari Jember Abdul Muchid Muzadi dan Washil Syarbini jika Menteri Agama menyetujui aliran kepercayaan menjadi atau setara dengan agama, maka akan timbul konflik sosial di antara pemeluk agama dan aliran kepercayaan. Selama ini, pemeluk kepercayaan telah mengakui bahwa keyakinanya hanyalah budaya. “Kalau sekarang pemerintah mau mengakui sebagai agama dasarnya apa? Jangan hanya sekedar untuk kepentingan KTP saja, kehidupan umat beragama jadi kacau” ujar Washil Muchid dan Washil melanjutkan jika pemerintah hanya mempertimbangkan alasan diskriminasi atau bahkan hak asasi dalam kehidupan beragama, tanpa melihat situasi riil dalam masyarakat, dikhawatirkan rencana itu malah akan menyulut kontroversi yang berdampak konflik sosial.

Di pihak lain, dari ringkasan inti normatif dari hak kebebasan beragama atau berkepercayaan di atas, Negara harus menghormati dan menjamin hak kebebasan beragama atau berkepercayaan bagi semua orang tanpa pembedaan apa pun. Apabila pemerintah membedakan antara pemeluk agama Hindu dan penganut Sunda Wiwitan, karena hanya mengakui agama Hindu, pembedaan ini berdasarkan apa? Perlu diingat bahwa hak kebebasan beragama atau berkepercayaan tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun. Apakah Anda setuju? Mari kita melihat beberapa dampak dari kebijakan pengakuan “6 agama resemi” tersebut.

Kebebasan Beragama Dalam UUD 1945

Kebebasan beragama dan berpendapat juga diakui oleh UUD 1945 versi amandemen kedua Pasal 28E, 28F, dan 28 J. Pada Pasal 28 E UUD 1945 dinyatakan:
1)      Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)      Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
3)       Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Berbeda dengan DUHAM yang didasarkan atas faham sekulerisme dan humanisme, pada Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial, nilai-nilai budaya dan agama. Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 selengkapnya adalah sebagai berikut.
(1)   Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain, dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral

Perlindungan Terhadap Hak Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Deklarasi HAM
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 1948 menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan agama (Pasal 18). Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik mengakui hak kebebasan beragama dan berkeyakinan (Pasal 18).

Definisi hak kebebasan beragama secara formal terdapat dalam DUHAM, tepatnya dalam Pasal 18 yang berbunyi:
“Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, keinsafan batin dan agama, dalam hak ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaannya dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan menepatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum maupun yang tersendiri.”
Pasal tersebut menjelaskan mengenai hak kebebasan beragama yang terdiri dari; hak untuk beragama, hak untuk berganti agama, hak untuk mengamalkan agama dengan cara mengajarkannya, melakukannya baik secara sendiri ataupun kelompok dan di tempat umum atau tempat pribadi.
Pada tahun 1993 Komite HAM PBB dan sebuah badan independen yang terdiri dari 18 orang ahli menjelaskan agama atau keyakinan sebagai :“ Theistic, non-theistic and atheistic belief, as well as the right not to profess any religion or belief.”

Definisi tersebut telah menjelaskan bahwa agama atau keyakinan dapat berbentuk ketuhanan, non ketuhanan, tidak bertuhan dan tidak mengakui sama sekali agama atau keyakinan tertentu
Di AS pemahaman mengenai freedom of religion, baik dalam arti positif maupun negatif seperti diungkapkan Sir Alfred Denning bahwa kebebasan beragama berarti bebas untuk beribadah atau tidak beribadah, meyakini adanya Tuhan atau mengabaikannya, beragama Kristen atau agama lain atau bahkan tidak beragama (Azhary, 2004, dalam Triyanto, 2008).

Pengertian kebebasan beragama seperti yang ada dalam deklarasi umum PBB tentu saja bersifat sangat liberal, dan nampak didominasi budaya Barat. Ini berbeda dengan konsep kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia mengandung konotasi positif. Artinya, tidak ada tempat bagi ateisme atau propaganda antiagama di Indonesia.